Cara Mengaktifkan Kembali Polis Asuransi yang Sudah Lapse

Kontrak asuransi merupakan bukti adanya perjanjian kerja sama antara  perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah asuransi (tertanggung).

Isinya merupakan perjanjian bahwa pihak penyedia asuransi bersedia menanggung berbagai risiko yang ditanggung nasabah dalam jangka waktu tertentu.

Jika Anda  nasabah asuransi, baik asuransi jiwa, asuransi kesehatan, maupun asuransi  investasi link (unit link), Anda pasti mempunyai kontrak asuransi.

Bentuk kontrak asuransinya bisa dalam bentuk booklet polis (fisik), namun kini juga tersedia dalam bentuk elektronik, yang biasa disebut e-policy, yang disediakan pada platform digital  asuransi terkait.

Berkat digitalisasi, kita semakin mudah dalam mengevaluasi polis asuransi yang kita miliki. Dengan segala manfaat tersebut, sebaiknya kita meninjau kembali kontrak asuransi secara berkala agar manfaat  asuransi selalu sesuai dengan kebutuhan Anda dan rencana keuangan Anda sesuai dengan kondisi kehidupan Anda.

Jika kita Lalai dalam Mengevaluasi Kontrak Asuransi, Apa Akibatnya?

Untuk dilindungi oleh Perusahaan Asuransi,  Tertanggung harus membayar  premi asuransi dalam jangka waktu pembayaran yang disepakati (bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan).

Jumlah yang harus dibayarkan juga akan bervariasi tergantung pada kelengkapan atau tingkat perlindungan produk. Biaya yang kita bayarkan lebih besar daripada manfaat yang akan kita terima.

Masalahnya adalah jika pembayaran premi asuransi  gagal atau melebihi batas waktu, maka asuransi yang kita miliki bisa saja terhenti di tengah jalan.

Keadaan ini disebut batal/menyerah, dimana tertanggung kehilangan manfaat  asuransi yang dimilikinya.

Anda pasti tidak ingin hal itu terjadi bukan?

Oleh karena itu kita sebagai pemegang polis harus rutin memeriksa polis asuransi kita dan memastikan  tidak ada  premi yang terlewat.

Sebagai contoh ilustrasi, manfaat asuransi kesehatan akan kita rasakan ketika kita sedang sakit dan membutuhkan pengobatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, apalagi jika biaya pengobatannya cukup tinggi.

Dengan memanfaatkan asuransi kesehatan, maka seluruh atau sebagian biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sebagai Perusahaan Asuransi  sesuai perjanjian.

Namun jika kita jatuh sakit ketika asuransi kesehatan kita habis masa berlakunya karena premi yang belum dibayar, maka kita harus membayar sendiri seluruh biaya pengobatan tanpa ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Tentu saja hal ini  tidak kita duga, karena manfaat asuransi yang sebelumnya  kita pelihara dengan  membayar premi asuransi secara berkala ternyata tidak kita manfaatkan dan kita tetap harus menanggung beban kerugian finansial.

Contoh lainnya adalah ketika kita memiliki obligasi seragam (uniform bond), dimana seluruh biaya polis, termasuk biaya asuransi dan  administrasi, otomatis dipotong  dari nilai investasi kontrak asuransi bahaya yang kita miliki.

Jika nilai investasi saat ini tidak cukup untuk membayar biaya di atas, maka otomatis kontrak asuransi akan berakhir dan kita akan kehilangan manfaatnya.

Jadi sebisa mungkin kita disiplin dalam mengecek status polis asuransi yang kita miliki agar kita bisa menjaga asuransi yang sudah kita miliki.

Jika Sudah Terlanjur Lapse, Apakah Polis Asuransi Bisa Diaktifkan Kembali?

Pada umumnya setiap polis asuransi yang telah mengalami lapse bisa diaktifkan kembali atau reinstatement. Namun kita dapat memastikan kembali apakah produk asuransi yang kita miliki bisa kembali diaktifkan atau tidak dengan memeriksa ketentuannya di dalam buku polis asuransi tersebut. Karena pada dasarnya, setiap perusahaan tentu memiliki ketentuan yang berbeda untuk pengaktifan kembali polis asuransi yang telah lapse. Selain itu ada dua hal yang dapat kita lakukan, yaitu:

1. Hubungi Agen Asuransi Anda

Setelah mengetahui bahwa status polis asuransi mengalami lapse, segeralah hubungi agen asuransi Anda untuk meminta bantuannya memberikan informasi menyeluruh mengenai kondisi polis Anda serta memberikan rekomendasi langkah selanjutnya yang bisa dilakukan. Umumnya, agen asuransi kita akan memberitahukan berapa lama pembayaran asuransi yang sudah menjadi tunggakan, kemudian ia akan meminta kita untuk melunasi sejumlah tunggakan agar mempermudah proses pemulihan status polis asuransi.

2. Ikuti Kebijakan dari Perusahaan Asuransi

Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan dan peraturannya masing-masing terkait pemulihan polis asuransi yang sudah lapse. Bahkan untuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, beberapa perusahaan asuransi akan meminta Tertanggung melakukan medical check-up ulang untuk memulihkan polis asuransinya. Maka dari itu, tanyakan kembali kepada agen asuransi kita, apa saja hal yang harus dilakukan dan pastikan bahwa semuanya kita lakukan tanpa ada yang terlewati, agar proses pemulihannya tidak gagal.

Hal utama yang harus kita lakukan sebagai nasabah asuransi (pihak Tertanggung) adalah untuk tetap tertib dalam membayar premi asuransi dari waktu ke waktu. Periksa polis asuransi secara rutin, dan pastikan bahwa kita selalu memenuhi kewajiban tersebut agar polis asuransi tidak lapse, sehingga kita dapat terus merasakan manfaatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *